Anies Baswedan Terpilih Presiden 2024: PBB Gratis untuk Rumah Tinggal

anies baswedan dan pbb

Sebagai bakal calon presiden yang diusung oleh koalisi perubahan pada tahun 2024, Anies Baswedan telah memiliki program kebijakan yang menarik saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Kebijakan pro warga Jakarta ini diharapkan dapat diterapkan di seluruh Indonesia jika terpilih menjadi Presiden. Hal ini akan memberikan kelegaan bagi masyarakat, karena mereka tidak akan dibebani oleh PBB untuk rumah tinggal mereka.

Latar belakang dari kebijakan Anies Baswedan untuk membebaskan PBB bagi rumah tinggal di DKI Jakarta adalah karena rumah merupakan kebutuhan dasar setiap individu dari berbagai lapisan masyarakat.

Seperti yang dikutip dari kanal YouTube Anies Baswedan yang berjudul “#DariPendopo” pada Jumat (15/7/2022), Anies mengungkapkan, “Setiap keluarga butuh ruang untuk tinggal. Miskin, kaya, di tengah kampung padat, di tengah komplek yang besar, semua membutuhkan papan.”

Selain itu, kebijakan PBB gratis ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada setiap warga dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Oleh karena itu, kebijakan ini melibatkan tanah dan bangunan yang tidak boleh dikenakan pajak, karena merupakan kebutuhan dasar hidup manusia.

Namun, terdapat ketentuan bahwa hanya 60 meter pertama dari lahan dan 36 meter pertama dari bangunan yang tidak dikenakan pajak, mengacu pada ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang rumah sehat sederhana.

Sebagai contoh, jika ada rumah dengan ukuran tanah 200 meter persegi, maka 60 meter persegi pertama tidak akan dikenakan pajak, sementara 140 meter persegi berikutnya akan dikenakan pajak, karena 60 meter pertama tersebut dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia.

Dengan prinsip ini, meskipun seseorang tinggal di perumahan mewah, masih akan diberlakukan pembebasan pajak untuk 60 meter persegi pertama dari tanahnya dan 36 meter persegi pertama dari bangunannya. Ini karena sebagai manusia, setiap individu berhak mendapatkan ruang untuk tinggal.

Sebenarnya, kebijakan ini telah dibahas sejak tahun 2020, tetapi baru diimplementasikan pada tahun 2022. Dan ini merupakan kali pertama kebijakan semacam ini diterapkan di Indonesia.  Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan pembebasan PBB ini hanya berlaku untuk rumah tinggal. Pajak untuk tempat usaha tetap berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika kebijakan pembebasan PBB yang telah diterapkan di Jakarta dapat diadopsi di seluruh wilayah Indonesia, maka manfaatnya akan dirasakan oleh warga Indonesia secara luas.

Pertama, kebijakan ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah untuk memperoleh rumah dengan lebih mudah. Pembebasan PBB akan membantu mengurangi beban finansial dalam kepemilikan rumah dan meningkatkan aksesibilitas perumahan.

Kedua, kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan meningkatkan daya beli masyarakat. Uang yang sebelumnya digunakan untuk membayar PBB dapat dialokasikan untuk konsumsi atau investasi, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif pada sektor usaha.

Semua orang berharap bahwa jika Anies Baswedan terpilih sebagai presiden, kebijakan ini dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga setiap individu berhak tinggal di rumahnya sendiri tanpa harus terbebani oleh pajak.

 

Anies Baswedan Terpilih Presiden 2024: PBB Gratis untuk Rumah Tinggal

You May Also Like

About the Author: Kabar123

Blogger penyebar informasi dunia online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *